News
Senin, 7 November 2022 - 11:28 WIB

Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin Tertekan

Indra Gunawan  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani merawat tanaman tembakau. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA—Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menolak kenaikan cukai sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) menyasar pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) dengan besaran berbeda-beda di tiap golongan.

Ketua APTI Soeseno menilai kenaikan CHT pada 2023 dipastikan akan membuat petani tembakau makin menderita dan tidak sejahtera. Kenaikan CHT dari tahun ke tahun selalu dikeluhkan oleh petani karena walaupun sudah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, kondisi mereka tak kunjung diperhatikan. “Kondisi petani tahun ini sangat sulit akibat musim yang tidak mendukung. Ditambah dengan regulasi CHT yang menekan kami petani tembakau,” ujar Soeseno kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (6/11/2022).

Advertisement

Dia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan petani tahun ini mengingat situasi petani tidak pernah baik setelah dihantam kenaikan cukai setiap tahun. Soeseno berharap apabila cukai hasil tembakau tetap dinaikkan, kenaikan cukai mengacu pada inflasi saja. “Kami berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di tahun 2023. Bersama-sama kita pikirkan dampak kenaikan cukai yang akan merugikan kami petani tembakau,” ujarnya.

Baca Juga Terus Tumbuh, Cukai Rokok Sumbang Negara Rp122,14 Triliun

Lebih lanjut, Soeseno meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kelangsungan hidup petani tembakau dalam menentukan kebijakan kenaikan cukai. “Semakin mahal cukai, petani makin susah jual tembakau. Petani juga butuh keberlangsungan pendapatan dan hidup yang layak,” ujarnya.

Advertisement

Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, selama pandemi Covid-19, perekonomian nasional maupun daerah sempat terpuruk akibat banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus mendengar aspirasi dari pekerja. Salah satunya termasuk juga kebijakan cukai yang berdampak bagi sektor yang padat karya itu harus mendengarkan suara hati dari pekerja SKT,” katanya.

Dia menilai mendengarkan aspirasi pekerja perlu dilakukan agar kebijakan tersebut selaras dengan situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini akibat berbagai kenaikan harga pangan dan BBM. “Kemenkeu [Kementerian Keuangan] sudah memperkirakan inflasi bakal akan naik hingga 6,8% akibat kenaikan BBM, dan hal ini pasti mempengaruhi daya beli masyarakat,” katanya.

Baca Juga Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 10% pada 2023 dan 2024

Advertisement

Lebih jauh lagi, lanjutnya, inflasi akan mempengaruhi serapan tenaga kerja. Merujuk data Badan Pusat Statistik 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih sebesar 5,83%. “Pengurangan serapan tenaga kerja ini yang paling tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 10% untuk 2023 dan 2024. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda untuk setiap golongannya. Cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5%—11,75%, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11%, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5%.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kenaikan Cukai Rokok, Petani Tembakau Teriak Makin Tertekan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif