News
Senin, 10 Mei 2021 - 19:26 WIB

Kena OTT KPK, Bupati Nganjuk Jual Jabatan Rp10 Juta hingga Rp150 Juta

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konferensi penetapan tersangka kasus suap Bupati Nganjuk di KPK. (Azhar-detikcom)

Solopos.com, SURABAYA - Sejumlah uang dipatok Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Nominal suap mulai Rp10 juta hingga Rp150 juta.

"Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp10 juta sampai Rp15 juta," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, saat konferensi pers di YouTube KPK, Senin (10/5/2021).

Advertisement

Agus menyebut untuk jabatan di atas perangkat desa, nilainya lebih fantastis. Nominal suap bisa mencapai Rp150 juta.

Baca Juga: Tajir, Bupati Nganjuk Punya 36 Perusahaan, 120 BPR, dan 40.000 Karyawan

Advertisement

Baca Juga: Tajir, Bupati Nganjuk Punya 36 Perusahaan, 120 BPR, dan 40.000 Karyawan

"Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim (Dirtipikor) Polri, Brigjen Pol. Djoko Poerwanto, memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.

Advertisement

Baca Juga: 2017 Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Kena OTT KPK, Kini Giliran Novi Rahman

 

3 Camat 7 Kades

Dalam OTT ini, turut ditangkap tiga camat dan tujuh kepala desa. "Ada tujuh kades yang masuk daftar OTT Bupati Nganjuk," kata seorang anggota DPRD Kabupaten Nganjuk yang enggan disebut namanya, Senin (10/5/2021).

Advertisement

Informasi yang diterima detikcom, tujuh kades tersebut berasal dari Kecamatan Pace. Semuanya ditangkap Minggu malam bersama barang bukti uang ratusan juta.

Total jumlah orang yang ditangkap tercatat 11 orang. Perinciannya, Bupati Nganjuk, tiga orang camat dan tujuh kades. Mereka ditangkap saat melakukan jual beli jabatan.

Dapat Jatah Libur Lebaran, Pemain Timnas Indonesia Tak Boleh Mudik

Advertisement

Pantauan detikcom, saat ini, pihak KPK dan Bareskrim Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan. Sejumlah ruangan di Pemkab Nganjuk juga disegel. Sedangkan beberapa pejabat terkait juga ikut diperiksa di Polres Nganjuk.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup. "Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000," ujar Djoko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif