News
Rabu, 2 Januari 2019 - 15:40 WIB

Kena Aturan Baru, Terdakwa Suap Meikarta Billy Sindoro Diborgol KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANDUNG — Terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta, Billy Sindoro, mengenakan borgol seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (2/1/2019). Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil.

Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan. “Kita mengikuti aturan saja,” ujar salah seorang pengawal tahanan.

Advertisement

Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu ini. Namun saat persidangan, aturan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas baru memasangkan borgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal itu sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK. “Untuk penindakan, sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Dari informasi pihak pengawal tahanan, kata Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. “Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif