News
Rabu, 12 Juni 2013 - 17:22 WIB

KEMPLANG PAJAK : Kanwil DJP Jateng II Siap Beri Bukti Tambahan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Otoritas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II sepenuhnya menyerahkan upaya hukum terkait vonis bebas terdakwa kasus penggelapan pajak, Budiati. Otoritas setempat menyatakan siap memberikan bukti tambahan jika jaksa penuntut umum (JPU) menempuh kasasi.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiyotomo, saat ditemui wartawan di kantor setempat, Rabu (12/6/2013), mengaku telah mengetahui perihal vonis bebas tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sangat tidak diharapkan pihaknya. Kendati demikian, ia yakin JPU akan mengambil sikap hukum yang terbaik untuk menyelesaikan perkara itu.

Advertisement

“Saya belum mengetahui apakah JPU kasasi atau tidak. Informasinya mereka masih berkoordinasi. Yang jelas kami sepenuhnya menyerahkan upaya hukum kepada JPU,” papar Yoyok.

Ketika ditanya mengenai sikap hukum apa yang diinginkan Kanwil DJP, Yoyok mengisyaratkan harapannya agar JPU menempuh kasasi. Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang diduga digelapkan terdakwa Budiati harus dibayarkan ke negara.

Yoyok berharap pihaknya dilibatkan dalam koordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia menyatakan siap memberikan bukti tambahan jika benar JPU menempuh kasasi.
Disinggung mengenai pengakuan Budiati yang dalam sidang mengatakan sudah beriktikad baik akan menyelesaikan masalah itu secara administratif, Yoyok membantahnya.

Advertisement

Terpisah, Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, pihaknya belum menentikan sikap hukum apa yang bakal ditempuh. Pasalnya, jaksa masih menunggu berkas putusan dari PN secara lengkap. Selanjutnya, berkas itu akan dipelajari terlebih dahulu dan dikoordinasikan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif