News
Sabtu, 9 Februari 2013 - 08:30 WIB

Kementerian Perhubungan: Batavia Air Masih Bisa Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Ilustrasi (Dok/JIBI)

JAKARTA—Kementerian  Perhubungan menyatakan seharusnya Batavia Air masih bisa beroperasi setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Advertisement

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Muriatmojo menjelaskan Batavia Air bisa mengajukan kasasi terhadap putusan pailit itu.

“Harusnya [Batavia Air] dengan hutang Rp1,2 triliun masih hidup. Dia punya 33 pesawat dan 15 sampai 16 pesawat milik sendiri. Bisa dia ambil rute penerbangan yang persaingannya kurang ketat,” uajrnya di Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Dia juga menambahkan hasil audit keuangan Batavia air cukup bagus pada 2011 namun pada 2012 Batavia telah mengurangi beberapa rute penerbangan.

Advertisement

Dia mengungkapkan tiga indikator hasil audit keungan Batavia Air dikatakan bagus yaitu mampu mencatat laba dan mampu membayar kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Dia menjelaskan pada Oktober 2011 hingga Maret 2012 Batavia Air melayani 63 rute penerbangan dan pada Maret 2012 hingga Oktober 2012 Batavia Air melayani 65 rute dan sejak Oktober 2012 terjadi penurunan rute penerbangan karena Batavia Air hanya melayani 36 rute penerbangan.

Dia menyatakan pihak Batavia Air dapat melakukan pengurangan karyawan (downsizing) dan mengevaluasi rute penerbangan dan mengoptimalkan pesawat milik PT Metro Batavia.

Advertisement

Dia mengungkapkan jika kondisi keuangan perusahaan penerbangan menurun maka dapat menggunakan pesawat dengan ukuran lebih kecil agar dapat mengurangi biaya operasional dan jika telah berkembang dapat menggunakan pesawat dengan ukuran besar.

Menurutnya pihaknya sebagai regulator hanya dapat mengawasi dan mengendalikan operasional maskapai penerbangan dan tidak berwenang ikut terlibat dalam pengelolaan keuangan maskapai penerbangan.

Dia mengungkapkan berdasarkan undang-undang nomor 37/2004 tentang kepailitan setelah diputus pailit maka pemilik perusahaan tidak dikenakan apa-apa karena setelah diputus pailit semua urusan perusahaan diserahkan pada kurator.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif