News
Kamis, 21 Maret 2013 - 06:45 WIB

Kementerian ESDM Jamin Solar Kembali Digunakan Truk Pengangkut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BBM

Ilustrasi BBM

JAKARTA–Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dapat kembali digunakan untuk kendaraan truk pengangkut barang di Tanjung Perak, Jawa Timur.

Advertisement
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan selama ini ada kekeliruan penafsiran terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 1/2013, sehingga PT Pertamina (Persero) tidak menyalurkan solar ke Tanjung Perak. Hingga saat ini Pertamina sebagai penyalur solar di Tanjung Perak memegang surat edaran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dikeluarkan pada 2010 lalu.
“Jadi kekeliruannya pada penafsiran Permen ESDM No. 1/2013. Pertamina juga selama ini masih berpegang pada surat edaran BPH Migas tahun 2010, harusnya itu kan batal demi hukum setelah munculnya Permen ESDM yang baru,” katanya di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu (20/3/2013).
Wacik mengungkapkan Permen ESDM hanya melarang kendaraan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di sektor hulu tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Sementara truk angkutan di Tanjung Perak tidak termasuk kendaraan yang dikategorikan dalam beleid itu.
Untuk itu, BPH Migas akan mencabut surat edaran tersebut dan segera menggantinya dengan aturan yang baru. “Kepala BPH Migas segera mencabut surat edaran itu, jadi Pertamina akan kembali mengalirkan solar ke wilayah itu,” ujarnya.
Jero menjelaskan selama ini sebenarnya Pertamina menyediakan solar nonsubsidi, hanya saja para pengendara truk angkutan itu hanya ingin menggunakan solar. Akibatnya, tidak ada satu pun truk angkutan yang mendapatkan solar dan tidak beroperasi selama 1 hari.
Menurutnya, Kementerian ESDM siap melakukan revisi terhadap Permen ESDM No. 1/2013 jika memang malah membebani masyarakat. “Kalau memang Permen ESDM itu salah, maka tidak ada alasan, kami siap merevisinya agar lebih baik,” jelasnya.
Edy Hermantoro, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pelarangan pemakaian BBM subsidi memang hanya berlaku pada truk yang berkegiatan di lokasi tambang, perkebunan, dan kehutanan hingga pelabuhan asal.
“Truk hulu yang beroperasi di lokasi tambang, perkebunan dan hutan hingga pelabuhan seperti di Kalimantan tetap tidak boleh pakai solar subsidi. Sementara, truk yang beroperasi di hilir, seperti di pelabuhan Surabaya boleh pakai solar subsidi,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Budya mengatakan selama ini Pertamina menggunakan surat edaran BPH Migas sebagai dasar, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakannya sebagai dasar untuk melakukan verifikasi terhadap pembayaran BBM jenis public service obligation (PSO).
“Kami menggunakan itu karena surat edaran itu masih menjadi dasar untuk menghitung dan verifikasi oleh BPK terkait pembayaran BBM PSO,” jelasnya.
Seperti diketahui, ribuan truk angkutan berhenti beroperasi selama 24 jam karena pemberlakuan Permen ESDM No. 1/2013 itu dianggap menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif