News
Selasa, 30 Oktober 2012 - 03:35 WIB

Kemenlu Tolak Iklan TKI On Sale

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Malaysia mengeluarkan sikap resmi soal penolakan promosi atau iklan yang memperdagangkan penata laksana rumah tangga asal Indonesia.

Penolakan Pemerintah Malaysia itu disampaikan oleh petugas berwenang Kedutaan Malaysia di Jakarta kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat, Senin (29/10/2012).

Advertisement

Menurut Jumhur, dalam penjelasan di Putra Jaya, Kuala Lumpur, Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman memandang serius adanya pemberitaan sejumlah media massa di Indonesia, terkait iklan ’jualan murah’ TKI penata laksana
rumah tangga (PLRT).

“Pemerintah Malaysia mengecam tindakan tidak bertanggungjawab itu, karena menimbulkan pandangan seolah-olah TKI PRLT dapat diperjualbelikan seperti barang dagangan,” kata Jumhur mengutip penegasan Anifah Aman sesuai informasi Kedubes Malaysia, Senin.

Dia menjelaskan Kementerian Luar Negeri Malaysia mengakui iklan itu bertentangan dengan semangat persetujuan MoU (Memorandum of Understanding) antara Indonesia-Malaysia tentang Penempatan TKI PLRT ke Malaysia pada 2006, yang diperbaiki melalui perubahan MoU pada 30 Mei 2011.

Advertisement

“Dengan momentum ini, pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Malaysia yang ditetapkan pemerintah RI sejak Juni 2009, seharusnya dapat dibuka kembali mulai Desember 2011,” tuturnya.

Namun, kata Jumhur, moratorium dengan Malaysia tetap berjalan hingga kini, akibat beberapa hal menyangkut tindak lanjut pascapenandatanganan perubahan MoU di Bandung.

Jumhur menambahkan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno juga melakukan konfirmasi atas beredarnya iklan itu dengan mendatangi Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Advertisement

Selain itu, pihak KBRI di Kuala Lumpur memperoleh fakta bahwa agensi pemasang iklan merupakan perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di Departemen Sumberdaya Manusia Malaysia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif