News
Kamis, 31 Januari 2019 - 19:30 WIB

Kemenkumham: Remisi Otak Pembunuhan Wartawan Bali Dikaji Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama–otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa–akan dikaji ulang. Hal ini menyusul protes dari komunitas jurnalis di berbagai kota terhadap remisi itu.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019). “Untuk kasus Bali pak menteri sudah memerintahkan untuk dikaji,” kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

Advertisement

Dia mengatakan hal itu dilakukan mengingat adanya masukan dari masyarakat. Menurut dia, pemberian remisi didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) No 174/1999. Sri menjelaskan dalam hukum, semua harus memenuhi asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

“Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku,” katanya. Dalam pemberian remisi, lanjut dia, masih dapat ditinjau kembali jika dinilai masih ada yang tidak tepat.

Pada 15 Februari 2010 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis I Nyoman Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali. Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun memperoleh pengurangan masa hukuman hingga menjadi hanya 20 tahun.

Advertisement

Tuntutan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi I Nyoman Susrama terus menguat dalam sepekan terakhir. Setelah komunitas pers di berbagai penjuru Tanah Air melakukan protes, permohonan pencabutan remisi juga disuarakan olehh istri mendiang Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, 49.

Dikutip Solopos.com dari keterangan tertulis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, ibu dua anak itu mendatangi langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa (29/1/2019) pagi, didampingi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB). Dengan suara bergetar menahan sedih, Sagung Mas menyampaikan isi hatinya.

“Jujur saja remisi ini membuka luka lama saya. Ingatan saya kembali ke 10 tahun lalu yang membuat hidup saya benar-benar ke titik nol,” tutur Sagung Mas dengan suara terbata-bata di depan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Sutrisno.

Advertisement

Saat berbicara, Sagung tak kuasa menahan air mata namun berusaha menahan diri. Sagung mengaku tidak mudah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Prabangsa. Para jurnalis, aparat kepolisian, dan jaksa, akhirnya bisa mengusut kasus ini melalui kerja keras. Pengadilan juga dengan berani memutuskan hukuman seumur hidup 10 tahun lalu.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif