News
Selasa, 28 Februari 2023 - 19:08 WIB

Kemenkumham: Bukan Tak Aman, LP Salemba Tak Memadai untuk Richard Eliezer

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bharada Richard Eliezer (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah anggapan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun Edward mengakui jumlah penghuni LP Salemba sudah melebihi kapasitas.

Advertisement

Hal itulah yang membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantas merekomendasikan agar pemenjaraan Bharada Richard Eliezer dipindah ke Rutan Bareskrim.

“Bukan persoalan LP Salemba aman atau tidak tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa,” kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Advertisement

“Bukan persoalan LP Salemba aman atau tidak tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa,” kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Apalagi, lanjutnya, dengan keadaan LP Salemba kelebihan penghuni narapidana tersebut belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan LPSK mengingat Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.

Advertisement

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai kolaborator keadilan.

Sementara, LP Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria itu karena alasan kelebihan penghuni.

Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan status Richard Eliezer Pudihang Lumiu ialah sebagai warga binaan Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

Advertisement

Selanjutnya, Eliezer menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan LPSK.

Menurut Rika, penitipan Eliezer di Rutan Bareskrim Polri merupakan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai kolaborator keadilan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif