Jakarta–Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan grasi kepada 43 tahanan anak. “Besok kami resmi memberikan grasi untuk 43 anak. Dilakukan secara simbolis di Lapas Anak Tanggerang,” kata Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar kepada wartawan di gedung Kemkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/4).
Menurut dia, saat ini Kementerian Hukum juga tengah membahas rencana pemberian tambahan grasi untuk anak yang mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, untuk menjamin perlindungan bagi anak-anak, Patrialis telah meminta Kepolisian untuk tidak memenjarakan anak-anak dalam proses pemeriksaan. Perjanjian bersama Kepala Polri ini menjamin tidak ada lagi anak-anak yang dipenjara oleh polisi selama proses pemeriksaan kasus pelanggaran hukum. “Jangan lagi terjadi kriminalisasi pada anak-anak yang selama ini begitu mudah dilakukan oleh oknum polisi,” kata dia.
tempointeraktif/fid