News
Rabu, 6 Februari 2019 - 19:00 WIB

Kemenkum HAM: Remisi Otak Pembunuhan Wartawan Masih Mungkin Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih melakukan kajian atas pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan kajian itu masih berlangsung. Dengan demikian, masih ada kemungkinan remisi yang rencananya diberikan untuk Susrama dibatalkan.

Advertisement

“Mengingat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya keluarga korban dan rekan media, maka tuntutan agar dicabut pemberian remisi akan dikaji ulang dan saat ini masih dalam pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, Rabu (6/2/2019).

Susrama mendapat vonis penjara seumur hidup lantaran perannya sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali pada 2009. Vonis terhadap Susrama telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya pada 2010.

Tetapi pada Januari 2019, pemerintah melalui Kemenkum HAM memberi remisi bagi Susrama. Hukumannya diubah dari semula penjara seumur hidup menjadi kurungan 20 tahun.

Advertisement

Perubahan itu menuai protes dari banyak pihak, termasuk aliansi jurnalis di sejumlah daerah dan keluarga korban. Karena itu, Kemenkumham berjanji akan mengkaji lagi rencana pemberian remisi bagi Susrama. “Secara regulasi, I Nyoman Susrama sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi perubahan pidana,” tutur Ade.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif