News
Senin, 12 Maret 2012 - 21:12 WIB

KEMENKUM HAM Godok RUU Penyitaan Aset Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM). (dok)

Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM). (dok)

SEMARANG--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset Tindak Pidana Korupsi untuk memiskinkan koruptor.

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan upaya penyitaan aset hasil korupsi dinilai langakah efektif membuat jera para koruptor. “RUU Penyitaan Aset ini sedang digodok dan akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012,” katanya di Semarang, Senin (12/3/2012).

Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini sedang mendapat serangan balik dari sejumlah kalangan, misalnya melalui pengujian UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu DPR juga akan melakukan revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menghapuskan fungsi penyadapan dan penuntutan komisi itu.

Advertisement

”Ini menjadi keresahan tersendiri bagi kami dalam memberantas korupsi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Denny, juga menyatakan Kemenkum HAM akan memperjuangkan pemberlakukan pengetatan remisi bagi narapidana korupsi di Indonesia.
Remisi atau pembebasan bersyarat akan diberikan kepada narapidana korupsi yang termasuk sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
“Kami tak menghapus remisi bagi koruptor hanya memperketat saja dan ini tak melanggar Undang-Undang,” tandasnya.

Dia menambahkan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kebijakan moratorium remisi bagi koruptor.

”Kami akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu,” pungkasnya.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Slamet Haryanto, mendukung adanya upaya penyitaan aset milik koruptor supaya membuat jera pelakunya.

Advertisement

”Orang lain juga akan berfikir ulang jika akan melakukan tindakan korupsi karena asetnya bakal disita,” ujar dia.

Sedang menurut pakar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Ani Purwanti SH MH, putusan hukum perampasan aset seperti terhadap terdakwa korupsi Gayus Tambunan supaya dijadikan yurispudensi hukum.

”Perampasan aset terdakwa koruptor ini sangat efektif, supaya terus dipertahankan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif