News
Selasa, 3 September 2019 - 00:00 WIB

Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Keputusan Pemerintah, Bukan Sri Mulyani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menegaskan bahwa menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah keputusan pemerintah. Hal ini disampaikan setelah Komisi IX dan XI DPR bersama dengan pemerintah melaksanakan rapat pada Senin (2/9/2019).

“Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] kan bilang waktu itu keputusannya di pemerintah,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara, Senin (2/9/2019).

Advertisement

Selain itu, Suahasil juga menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), bukan murni usulan Sri Mulyani sebagaimana yang diwacanakan.

Untuk diketahui, DPR menolak kenaikan premi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hal ini karena pemerintah dipandang belum melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni perbaikan data atas 10.654.530 peserta yang bermasalah.

Di satu sisi, apabila iuran tidak dinaikkan, pemerintah berargumen defisit bisa kembali membengkak di angka Rp32,8 triliun. Meski demikian, Komisi IX dan XI masih bersikeras bahwa pemerintah perlu mencari cara lain dalam rangka memecahkan permasalahan defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif