News
Senin, 16 Agustus 2021 - 18:54 WIB

Kemenkes Patok Tarif Tertinggi PCR di Jawa-Bali Rp495.000, Lainnya Rp525.000

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tes PCR (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tes PCR Jawa-Bali maksimal Rp495.000, sedangkan luar Jawa-Bali Rp525.000.

Tarif baru PCR yang ditetapkan Kemenkes ini hanya berselang satu hari setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta harga tes Covid-19 PCR diturunkan. Presiden meminta harga tes PCR antara Rp450.000 sampai Rp550.000

Advertisement

Pernyataan Jokowi itu disampaikan usai ramai pembicaraan tes Covid-19 PCR di India dengan harga yang sangat murah. Kementerian Kesehatan dalam keterangannya yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Kementerian Kesehatan RI resmi menetapkan batas tarif maksimal terbaru untuk PCR.

Baca Juga: HUT Jateng, PMI Distribusikan 40 Tabung Oksigen

“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa-Bali serta sebesar Rp525.000 di luar Jawa Bali,” jelas Dirjen Pelayanan Kemenkes Prof Abdul Kadir, Senin (18/8/2021).

Advertisement

Besaran penetapan batas tarif tertinggi terbaru ini mempertimbangkan beberapa aspek. Adalah biaya pengambilan komponen jasa pelayanan, pelayanan SDM, reagen, bahan habis pakai, hingga komponen-komponen biaya lainnya. Meski begitu, besaran ini akan ditinjau secara berkala.

Sebelumnya, hampir setahun lalu, penetapan harga tertinggi tes Covid-19 untuk PCR adalah Rp900.000. Sementara untuk rapid test antigen di Jawa sebesar Rp250.000 dan luar pulau Jawa sebesar Rp275.000.

Baca Juga: Hari Pramuka, 555 Pelajar di Madiun Disuntik Vaksin Covid-19

Advertisement

Kadir meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk segera menaati penetapan besaran tersebut. Sanksi akan diberikan jika terdapat faskes yang masih menetapkan tarif PCR di luar batasan yang ditetapkan.

“Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi, dinas kesehatan kabupaten dan kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pinta Kadir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif