News
Jumat, 13 Januari 2023 - 05:37 WIB

Kemenkes Belum Tetapkan Kasus Ciki Ngebul Jadi KLB, Begini Alasannya

Szalma Fatimarahma  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Jajanan Ciki Ngebul atau Bernitrogen (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan kejadian luar biasa (KLB) kasus keracunan akibat jajanan pangan dengan kandungan nitrogen cair hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma’ruf menjelaskan keputusan ini dipertimbangkan usai kasus keracunan akibat jajanan yang dikenal dengan sebutan ciki ngebul ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisement

Kasus keracunan itu, sambungnya, masih belum menunjukkan lonjakan kasus yang cukup signifikan sejak pertama kali dilaporkan pada Juli 2022 lalu.

“Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan,” tutur Anas, Kamis (12/1/2023).

Advertisement

“Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan,” tutur Anas, Kamis (12/1/2023).

Kemenkes hingga kini hanya merekomendasikan masyarakat untuk tidak menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis sediaan pangan, terutama pada produk yang menjadi jenis jajanan kaki lima.

Kasus keracunan akibat ciki ngebul ini memang menjadi masalah kesehatan yang baru diterima laporannya oleh Kemenkes pada 2022 lalu.

Advertisement

Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Sebanyak 23 siswa sekolah dasar (SD) dilaporkan mengalami gangguan pencernaan seperti mual dan muntah, serta pusing usai mengonsumsi jajanan ciki ngebul.

Keracunan akibat kudapan ini membuat 6 siswa harus menerima perawatan di puskesmas dan 1 siswa lainnya bahkan sempat dirujuk ke rumah sakit setempat untuk dilakukan observasi.

Advertisement

Laporan kasus selanjutnya diterima oleh Kemenkes pada 21 Desember 2022 dari unit gawat darurat (UGD) RS Haji Jakarta. Terdapat seorang pasien laki-laki berumur 4 tahun yang mengalami nyeri perut seusai mengonsumsi jajanan ciki ngebul.

“Dari data yang kami dapatkan, baru ada kejadian terekam di 2022. Di 2021. 2020, 2019, kami tidak ada laporan karena setiap tahun kami kumpulkan laporan terkait dengan kejadian keracunan pangan apapun penyebabnya itu belum kami temukan, tidak ada laporan katakanlah,” terang Anas.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Kemenkes Pastikan Kasus Keracunan Chiki Ngebul Belum Ditetapkan sebagai KLB

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : KLB Kemenkes Ciki Ngebul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif