News
Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:33 WIB

Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Pelaku Bullying di Rumah Sakit, Ini Daftarnya

Edi Suwiknyo  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - bullying di tempat kerja. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada pimpinan tiga rumah sakit pemerintah usai mencuatnya kasus perundungan atau bullying terhadap peserta didik. 

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerima aduan terkait perundungan. Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. 

Advertisement

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. 

Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti. Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. 

Advertisement

Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti. Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. 

Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi. 

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami (17/8/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. 

Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS yang terlibat. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menambahkan bahwa untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. 

Advertisement

Jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP). 

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,” kata Azhar. 

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan perlindungan. 

Advertisement

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik Pelaku Bullying di Rumah Sakit”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif