News
Minggu, 20 September 2020 - 14:40 WIB

Kemenhub Rilis Aturan Bersepeda di Jalan Raya, 7 Aksesori Ini Wajib Ada di Sepeda

Redaksi Solopos  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi, bersama sejumlah pejabat mencoba rute sepeda wisata di wilayah Kota Madiun. (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur terkait soal bersepeda di jalan raya. Aturan bersepeda tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Viral Jalur Gowes Gadis Desa, Pesepeda Bisa Foto dengan Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm. Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap atau roadbike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.

"Kan ada dua kepentingan ada yang umum dan ada yang kepentingan sekolah, dalam pembahasan artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, tapi tidak berarti lebih baik. Tapi untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib mandatori, kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga bisa enggak," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis Minggu (20/9/2020).

Advertisement

"Kan ada dua kepentingan ada yang umum dan ada yang kepentingan sekolah, dalam pembahasan artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, tapi tidak berarti lebih baik. Tapi untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib mandatori, kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga bisa enggak," ujar Budi dalam sebuah diskusi secara virtual yang ditulis Minggu (20/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengakui dalam aturan tersebut tidak mewajibkan menggunakan helm.

Pengumuman! Kemenhub Rilis Aturan Bersepeda, Begini Detailnya

Advertisement

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

Hati-Hati di Jalan Lur! 6 Kecelakaan Libatkan Pesepeda Terjadi di Solo

Advertisement

"Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Adapun dalam aturan tersebut, spakbor yang digunakan pada sepeda juga tak boleh asal.

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedannya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Advertisement

Goweser Wajib Baca: Ini Kesalahan Bersepeda, Salah Satunya Memakai Celana Dalam

Aksesori Wajib di Aturan Bersepeda

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tersebut.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," isi dalam aturan tersebut.

Berikut syarat-syarat pesepeda yang ingin bersepeda di jalan raya:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif