“Yang jelas untuk izin trayeknya langsung dibekukan. Begitu terjadi kecelakaan, izin busnya langsung dibekukan,” kata Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi, Sabtu (11/2/2012).
Bambang mengatakan, sebagai regulator, Kemenhub juga bisa mencabut izin PO Karunia Bakti. Namun hal itu harus menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. Jika kepolisian merekomendasikan untuk menutup izin perusahaan otobus tersebut, maka Kemenhub akan melakukannya.
“Jika polisi bilang ada kelemahan-kelemahan menyangkut manajemennya dan menyarankan tutup, maka kita akan tutup,” ujarnya.
Menurut Bambang, masih belum diketahui kapan hasil investigasi KNKT dan kepolisian tersebut selesai. Namun untuk KNKT sendiri, ada investigasi sementara yang bisa selesai sepekan setelah kejadian. “KNKT itu bisa tiga bulan karena investigasi mendalam. Tapi ada juga yang selesai sepekan setelah kejadian, itu hasil sementara. Cuma kan kalau justisia itu dari kepolisian,” ungkapnya.
Bambang mengaku ia tengah di jalan menuju RS Cisarua untuk menjenguk korban kecelakaan maut. Begitu juga dengan Dirjen Perhubungan Darat akan mengunjungi korban-korban kecelakaan maut di rumah sakit yang berbeda dari Bambang. Dirjen akan mengecek mengenai biaya perawatan korban kecelakaan maut tersebut. detikcom