News
Rabu, 22 April 2020 - 11:22 WIB

Kemenhub Baru Akan Siapkan Peraturan Menteri Terkait Larangan Mudik

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, 2019 lalu (Reuters/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memiliki Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait larangan mudik. Presiden Joko Widodo memang baru mengumumkan larangan mudik pada Selasa (21/4/2020).

Kementerian Perhubungan menegaskan segera menyiapkan Permenhub sesuai dengan arahan Presiden Jokowi terkait larangan mudik. Kemenhub juga baru akan menyiapkan sanksi untuk para pelanggar.

Advertisement

Nginep di Rumah Janda Muda saat Pandemi, Pria Afganistan Digerebek Warga

"Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari laman Kemenhub, Rabu (22/4/2020).

Berhari-Hari Jalani Isolasi di Rumah Angker, Pemudik Sragen: Semoga Saya Kuat...

Advertisement

Penyusunan peraturan terkait larangan mudik akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Polri, dan sebagainya. Adita menjelaskan regulasi transportasi terkait larangan mudik berlaku untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik bagi seluruh warga Indonesia. Beberapa yang menjadi pertimbangannya survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24% masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Kasus Positif Corona Sragen Tersebar di 5 Kecamatan, Sragen Kota Paling Banyak

Advertisement

Sebelumnya, peraturan larangan mudik hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif