News
Senin, 1 Agustus 2022 - 19:01 WIB

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Penghentian PTM, Begini Isinya

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran terbaru terkait pembelajaran tatap muka (PTM).

Surat edaran tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan. Penghentian PTM tidak dilakukan pada satuan pendidikan atau sekolah tetapi pada rombongan belajar atau kelas.

Advertisement

“Dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 serta berdasarkan pembahasan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Dalam Negeri, dan Kemendikbudristek. Diperlukan diskresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen di Masa Pandemi Covid-19.” ujar Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin (1/8/2022).

SE tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) jika terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada klaster penularan di satuan pendidikan. Penghentian PTM paling sebentar selama tujuh hari.

Advertisement

SE tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) jika terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada klaster penularan di satuan pendidikan. Penghentian PTM paling sebentar selama tujuh hari.

Aturan berikutnya, penghentian PTM pada rombel dilakukan apabila hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi positif Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih.

Baca Juga : Diterapkan hingga 2024, Ini Teknis Kurikulum Merdeka

Advertisement

Kemudian, penghentian PTM selama lima hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan di satuan pendidikan. Berikutnya, hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen.

Pemerintah Daerah

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan [booster] bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan [PTK] serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” terangnya.

Pemerintah daerah juga didorong merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis untuk selanjutnya menelusuri kontak erat (tracing) dan tes Covid-19.

Advertisement

Baca Juga : Luar Biasa! PTM 100% Bikin Omzet Penjahit Baju di Boyolali Naik 400%

Lalu, melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharuskan melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Advertisement

Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif