News
Minggu, 8 Maret 2020 - 08:00 WIB

Kemendagri: Blangko E-KTP Berlimpah, Daerah Dilarang Terbitkan Suket

Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KTP (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan stok blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau lebih dikenal dengan e-KTP aman.

Kemendagri meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 514 kabupaten/kota tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP bagi warga yang sudah datanya masuk kategori print ready record (PRR).

Advertisement

Kemendagri menyebut blangko e-KTP mencapai 16 juta keping hasil pengadaan awal 2020. Jumlah blangko itu masih ditambah sisa pengadaan 2019.

Ternyata Ini Foto Asli Soeharto Naik Nmax

Advertisement

Ternyata Ini Foto Asli Soeharto Naik Nmax

”Segera cetakkan KTP-el karena itu merupakan kepentingan publik, kepentingan rakyat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (5/3/2020), sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (7/3/2020).

Dia memastikan Kemendagri berupaya penuh untuk terus menyediakan blangko e-KTP. Termasuk menyiapkan anggaran dalam penambahan blangko e-KTP. "Kami dengan Bu Menkeu telah berdiskusi bahwa dengan anggaran yang sekarang ada prediksi stok habis di pertengahan tahun 2020," jelas dia.

Advertisement

Warung Mbok Yem di Puncak Lawu Punya Televisi dan Kulkas, Ternyata Ini Sumber Listriknya

Ia mengimbau Dinas Dukcapil di daerah segera menggalakkan kembali layanan jemput bola. Hal itu dilakukan demi menjaring wajib e-KTP yang belum merekam.

Zudan mengatakan stok blangko e-KTP dalam keadaan yang cukup dan telah terdistribusi. Masyarakat yang e-KTP nya belum tercetak bisa segera menghubungi Dinas Dukcapil setempat.

Advertisement

Tidak ke Kecamatan

”[Stok] blangko terpenuhi. Untuk itu dalam rangka membangun kesadaran adminduk, masyarakat yang e-KTP-nya belum selesai segera menghubungi Dinas Dukcapil. Jangan hanya ke kecamatan,” imbaunya.

Hal itu disebabkan karena rata-rata kecamatan di Indonesia belum memiliki printer sehingga belum bisa melakukan pencetakan KTP-el.

Dia menyatakan sudah ada kemudahan untuk membuat e-KTPl, KK (Kartu Keluarga) juga pindah penduduk tidak perlu lagi pengantar RT/RW karena data sudah terkoneksi secara nasional.

Advertisement

”Yang lahir atau meninggal di rumah sakit [untuk mengurus akta kelahiran dan akta kematian] juga tidak perlu pengantar RT/RW. Cukup surat keterangan dari rumah sakit, kecuali yang lahir atau meninggal di rumah,” ujar Zudan.

Kisah Inspiratif Warga Sragen Kembalikan Motor Curian Yang Dibeli ke Pemilik Aslinya

Terakhir, Kemendagri berupaya menjamin keberadaan stok blangko e-KTP. Seperti diketahui, di beberapa daerah stok blangko sempat kosong sehingga memicu antrean panjang dari warga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif