News
Jumat, 6 Januari 2023 - 18:41 WIB

Kemenaker Pastikan Tidak Ada Penghapusan Libur Pekerja

Newswire  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat (6/1/2023) (Antara/Prisca Triferna)

Solopos.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja terkait isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

“Ada hoaks yang berkembang di awal pekan ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dia juga membantah dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Advertisement

Menurut dia, pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu No. 2/2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Advertisement

Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” tutur dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif