Solopos.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah mulai menyalurkan subsidi gaji untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta tahap II. Tahapan itu mulai ditempuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah rampung memeriksa data calon penerima.
"Alhamdulillah, hari ini, dari Kami di Kemnaker telah selesai melakukan check list data calon penerima subsidi tahap II. Saat ini, pihak Kemnaker telah memproses ke KPPN. Kemudian ke bank penyalur dan segera dilakukan transfer kepada penerima bantuan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima Kantor Berita Antara di Jakarta, Jumat (4/9/2020) malam.
Kemnaker melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari setelah menerima 3 juta data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sesuai dengan petunjuk teknis pencairan, langkah itu ditempuh dalam melakukan pencairan tahap II, Selasa (1/9/2020.
Di Solo, Tim Sara Wijayanto Diikuti Sosok Lelaki Tua di Pengujung Penelusuran
Di Solo, Tim Sara Wijayanto Diikuti Sosok Lelaki Tua di Pengujung Penelusuran
Kemnaker pada Jumat itu juga telah selesai melakukan check list tersebut. Data selanjutnya diserahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan anggaran subsidi gaji tahap II tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.
Dari bank-bank Himbara itu, BSU kemudian menyalurkan dana subsidi gaji tahap II itu ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.
Bandung Bondowoso Marah ke Prabu Baka, Mengapa?
Sampai saat ini, penyaluran dana bagi 15.659 pekerja belum dapat dilakukan karena beberapa alasan. Halangan itu antara lain karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Selain itu, ada pula rekening yang masih dalam proses penyaluran sebanyak 173.367 penerima.
Terkait rekening yang bermasalah dalam penyaluran subsidi gaji tahap II, Menaker meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar segera bisa diselesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud. Selain itu dia juga meminta agar perusahaan atau pekerja memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
"Kami mengimbau kepada pemberi kerja beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga penyaluran subsidi gaji tepat sasaran," tegasnya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos