News
Minggu, 12 Desember 2021 - 06:37 WIB

Kemenag Cabut Izin Ponpes Bandung, Buntut Kasus Guru Perkosa Santriwati

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan/kekerasan seksual. (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional pondok pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Kemenag mengambil tindakan itu buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan guru sekaligus pengelola ponpes itu terhadap belasan santriwati di tempat itu. Pelakunya, HW berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Advertisement

Belakangan terungkap, pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan santriwati berusia di bawah umur itu berlangsung sejak 2016 hingga 2021. Bahkan, perbuatan HW itu menyebabkan sejumlah santriwati hamil dan melahirkan 9 orang bayi.

Baca Juga : Tawuran Suporter PSIM Jogja dengan PSS Sleman Pecah di Danguran Klaten

Advertisement

Baca Juga : Tawuran Suporter PSIM Jogja dengan PSS Sleman Pecah di Danguran Klaten

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama itu membuat Kemenag tak tinggal diam. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru yang dipimpin HW.

Kemenag juga memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban. Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikan di madrasah, sekolah umum, maupun pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah sesuai pilihan masing-masing.

Advertisement

Baca Juga : Kronologi Lengkap Tawuran Suporter PSIM Jogja dengan PSS Sleman di Klaten

Kemenag akan bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Zainut juga mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk perlindungan santri.

“Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya. Berikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.

Advertisement

Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di masyarakat dan lingkungan pesantren. Partisipasi itu diperkuat melalui pasal 51 UU Pesantren.

Baca Juga : Ribuan Suporter Antar Keberangkatan Persis Solo ke Bogor, Jalanan Macet

“Kemenag mengajak organisasi pesantren, ormas Islam, dan masyarakat untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Wamenag.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyampaikan guru sekaligus pemilik pondok pesantren HW, 36, terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan HW berstatus terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga : Beredar Informasi Ustaz Abdul Somad Ditangkap Densus 88, Ini Kata Polri

“Ancamannya 15 tahun. Tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik. Jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” jelas Riyono.

Dia menjelaskan aksi bejat HW diduga sudah dilakukan sejak 2016. Dalam aksinya tersebut, ada 12 orang santriwati menjadi korban. Saat itu, kata Riyono, usia santriwati masih di bawah umur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif