News
Selasa, 26 Desember 2023 - 14:39 WIB

Keluarga Ungkap Permintaan Terakhir Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

Dany Saputra  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA–Pihak keluarga menceritakan detik-detik sebelum Lukas Enembe, eks Gubernur Papua, meninggal dunia. Lukas meninggal saat menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe sebelumnya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua. Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Advertisement

Dia pun menjelaskan detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia menurut keterangan pihak keluarga.

“Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” ujar Antonius, dikutip bisnis.com dari siaran pers, Selasa.

Menurut Antonius, dari penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa dia kuat dan tidak bersalah.

Advertisement

“Begitu Bapak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,” ujar Antonius.

Sementara itu, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, jenazah politikus Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan napas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB. “Betul, Pkl 10.45 WIB,” ujar Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa.

Advertisement

Sebelumnya, Lukas dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. Dia mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun. Kasus Lukas ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cerita Pihak Keluarga Detik-Detik Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Minta Berdiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif