News
Kamis, 12 September 2013 - 02:42 WIB

Keluarga Presiden & Wapres Diamankan Hingga Menantu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi Paspampres melakukan pengamanan pejabat setingkat presiden dan wakil presiden (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani peraturan yang menyatakan bahwa pengamanan keluarga presiden dan wakil presiden (wapres) akan dibatasi sampai tingkat menantu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditandatangani Presiden SBY pada 27 Agustus 2013. Dengan demikian, biaya pengamanan presiden, wapres hingga para menantu mereka bakal jadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Advertisement

Ketentuan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa presiden dan wapres beserta keluarga mereka serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan merupakan representasi negara. Oleh karena itu, ancaman dan gangguan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan keamanan mereka dapat menjatuhkan kehormatan, martabat, dan kewibawaan pemerintah.

PP ini menegaskan presiden dan wapres beserta keluarga mendapatkan pengamanan selama berada di dalam negeri dan luar negeri. Keluarga presiden dan wapres meliputi istri atau suami, anak, dan menantu. “Pengamanan meliputi pengamanan pribadi, pengamanan instalasi, pengamanan kegiatan, pengamanan penyelamatan, pengamanan makanan, pengamanan medis, pengamanan berita dan pengawalan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut sebagaimana dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (11/9/2013).

Pengamanan pribadi dilaksanakan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) secara melekat dan terus-menerus di mana pun mereka berada. Selanjutnya pengamanan instalasi dilaksanakan oleh Paspampres juga yang berkoordinasi dengan Polri dan instansi terkait sesuai wewenangnya.

Advertisement

Kemudian pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) di daerah, dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya. Adapun pengamanan presiden dan wapres beserta istri atau suami di luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI yang berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Kepala BIN, dan Kapolri.

Untuk pengamanan anak dan menantu presiden dan wapres di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI. Pelaksanaannya dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan yang berkoordinasi dengan Polri. PP ini juga menyebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wapres beserta keluarganya juga berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas. Keluarga yang dimaksud meliputi istri atau suami.

Pasal 20 PP ini menegaskan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan selama seumur hidup sejak berakhir masa jabatan mereka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif