News
Kamis, 18 November 2021 - 10:40 WIB

Keluarga Pertanyakan Keberadaan 3 Terduga Teroris, Ini Penjelasan Polri

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pihak keluarga tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) mempertanyakan keberadaan tiga terduga teroris seusai ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Di sisi lain, polisi menyebut tiga terduga teroris itu menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan tiga terduga teroris FAO, AA, dan ZA masih menjalani pemeriksaan Tim Densus 88 Antiteror Polri.

Advertisement

“Masih diperiksa. Ya ke Mabes saja,” tutur Dedi saat dikonfirmasi seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga : Terlibat Terorisme, Izin Lembaga Amil Zakat BM ABA Dibekukan

Advertisement

Baca Juga : Terlibat Terorisme, Izin Lembaga Amil Zakat BM ABA Dibekukan

Selain mempertanyakan keberadaan FAO, AA, dan ZA, pihak pengacara dan keluarga tiga terduga teroris itu juga berencana menemui Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan Komnas HAM. Mereka hendak menyerahkan surat keberatan atas penangkapan tiga terduga teroris.

“Saya mewakili tiganya [terduga teroris], sama tiga istrinya, dan termasuk partai dakwah. Soalnya PDRI lagi disorot juga. Rencananya kami ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan ke mana. Enggak, langsung saja kami menyerahkan surat keberatan,” kata pengacara, Ismar Syafruddin, saat dihubungi Kamis.

Advertisement

Baca Juga : BNPT Sebut Farid Okbah Penghubung JI dan Al Qaeda

Lapor Komnas HAM

Ismar menyampaikan rencana ke Komnas HAM karena ingin mengadu soal penangkapan kliennya. Salah satunya, penangkapan di kawasan Pondok Melati, Bekasi. Ismar menyinggung penangkapan Densus tidak berbekal surat penangkap dan surat penyitaan.

“Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja. Anak S yang sudah dewasa penghafal Quran, itu orang belum pakai jilbab sudah masuk. Proses penyitaan itu kok kenapa disita. Kami enggak dikasih surat bukti apa saja yang disita. Kan kami enggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana,” jelasnya.

Advertisement

Ismar mempersoalkan proses penggeledahan dan penangkapan tiga terduga teroris itu menurutnya melanggar HAM. “Dalam proses BAP tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan secara benar didampingi kuasa hukum,” imbuh dia.

Baca Juga : BNPT: Tersangka Teroris Bekasi Kombatan Perang Afghanistan

Ismar menuturkan kedatangan ke Komnas HAM sebagai masyarakat yang ingin mencari keadilan. “Kami datang ke Komnas HAM sebagai masyarakat. Mereka ada respons enggak kepada kami. Semua kini sudah bingung. Kami bagaimana mencari keadilan. Bagaimana masyarakat ini menyampaikan unek-unek,” ungkap dia.

Advertisement

Penangkapan 3 Terduga Teroris

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa. Tiga orang itu Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA), dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga : Ditangkap Densus 88, Peran Ahmad Zain Danai Jamaah Islamiyah

Ia menjelaskan ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Densus 99 Antiteror lebih dulu menangkap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya Perumahan Pondok Melati pukul 04.39 WIB.

Selanjutnya, Densus 88 Antiteror menangkap Anang di Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi pukul 05.49 WIB. “Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Ramadhan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif