News
Kamis, 6 Oktober 2016 - 20:14 WIB

Keluarga Mirna Tak Terima Jessica Cuma Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ibu almarhum Wayan Mirna Salihin, Ni Ketut Sianti (tengah) bersama saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin (kanan) menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli toksikologi kimia Universitas Indonesia (UI), Dr. rer. nat. Budiawan yang dihadirkan oeh penasehat hukum terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Keluarga Wayan Mirna Salihin mengaku tak terima Jessica Wongso hanya dituntut 20 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA — Keluarga Wayan Mirna Salihin tidak terima dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, tuntutan hukuman tersebut tidak maksimal untuk kasus pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP.

Advertisement

Pada Kamis (6/10/2016) sore pukul 17.00 WIB, keluarga Mirna menggelar konferensi pers menanggapi tuntutan tersebut. Konferensi pers itu dihadiri ibu Mirna, Ni Ketut Sianti; saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin; tante Mirna, Rosmiati Salihin; sepupu Mirna, dan suami Mirna, Arief Sumarko.

Sandy, setelah konferensi pers, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa. Dia terang-terangan menyebut tuntutan itu tidak adil untuk Mirna.

“Buat aku sih enggak adil. Aku lumayan kecewa tuntutannya cuma 20 tahun. Ini kan pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji terhadap kembaran saya. Kami sebenarnya enggak terima sih, kita agak syok,” kata Sandy seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis malam. Baca juga: Jessica Wongso “Cuma” Dituntut 20 Tahun Penjara.

Advertisement

Menurutnya, sidang ke-26 dengan agenda pemeriksaan terdakwa menunjukkan keterangan Jessica sudah dirangkai dan dipersiapkan sebelumnya. “Semua ini sudah jelas di TV, yang giliran dia maju itu. Kan kelihatan dia kayak apa, semua kayak dirangkai dia sendiri, sama pengacaranya. Saat ditanya pengacaranya lancar banget, tapi ditanya Pak Hakim dan jaksa, banyak enggak ingat. Semoga Pak Hakim menilai ini,” katanya.

Selain itu, Sandy menyinggung para ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica yang dinilai bermasalah. Dia mencontohkan Michael Robertson yang diduga terlibat kasus pembunuhan dengan racun di San Diego, AS, dan Dr. Beng Beng Ong yang bermasalah dengan visa saat bersaksi di Jakarta. Karena itu, dia berharap hakim akan menilai hal itu. Baca juga: Komentar Suami Mirna Soal Tuntutan Terhadap Jessica.

“Semuanya [saksi ahli Jessica] sudah enggak benar. Pokoknya kami enggak terima sama tuntutan kemarin, 20 tahun itu terlalu kecil kalau dibayar dengan nyawanya Mirna. Kita demand [meminta] Pak Hakim cermat memutuskan mana yang benar,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, tante Mirna, Rosmiati, tidak secara gamblang menyatakan kekecewaannya. Dalam konferensi pers tersebut, dia mengaku tak bisa menyebut bisa menerima atau tidak tuntutan 20 tahun penjara itu.

“Tentunya kami kan tidak pernah berkenalan dengan hukum ataupun kasus begini ini, baru pertama kali terjadi. Buat kami biasanya kita cuma bisa menonton tapi tidak mengerti. Tapi hari demi hari dengan 26 kali peradilan, kami bertanya dengan diri sendiri apa yang terjadi,” kata dia.

Menanggapi pertanyaan yang terus berdatangan setelah sidang kemarin, Rosmiati hanya menyatakan apresiasinya terhadap kinerja penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Kami berterima kasih pada kepolisian, kejaksaan, kepada penegak hukum di Indonesia yang bekerja maksimal, termasuk saksi ahli. Apakah 20 atau 30 tahun itu bisa diterima, kami belum tahu. Kami hanya berharap seadil-adilnya. Tidak ada keluarga satu pun yang menerima kematian anaknya seperti Mirna.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif