News
Kamis, 7 April 2022 - 10:02 WIB

Keluar Penjara Lalu Aniaya Istri, Residivis Ditangkap Lagi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pencurian, Selasa (7/7/2015). (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, ACEH — Seorang residivis berinisial AK, 38, warga Meunasah Dayah, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya kembali ditangkap polisi karena diduga menganiaya isterinya. Sang istri mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

“Pelaku sudah kami tahan dan sudah kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (7/4/2022).

Advertisement

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap seorang mantan narapidana tersebut setelah kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dilaporkan oleh korban berinisial DN, 35, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Residivis Curanmor Dibekuk pada Aksi Ke-21, Ketagihan Judi Online

Penangkapan terhadap AK, kata AKP Machfud, dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dan kemudian pelaku diciduk di sebuah gubuk di kawasan Desa Gunong Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Advertisement

Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.

Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Dibekuk karena Ulangi Kejahatan Serupa

Advertisement

Ia menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan AK kepada isterinya tersebut masih terus didalami polisi, guna mengungkap motif dan fakta yang sebenarnya.

“Kasus ini masih kami selidiki,” kata AKP Machfud.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif