News
Minggu, 7 Oktober 2012 - 22:11 WIB

Keluar Dari Sel Tanpa Izin Bersama Polisi Penjaga, Tahanan Kabur

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (kmsstv.com)

Ilustrasi (kmsstv.com)

SEMARANG – Seorang tahanan kasus penggelapan bernama Rugiyanto alias Gondrong, 37, yang ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang kabur dari selnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Semarang, Minggu, warga Jalan Gunungsari RT 05 RW 09, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Semarang tersebut kabur saat keluar sel bersama seorang petugas jaga Briptu Arni sekitar pukul 03.00 WIB tanpa surat resmi.
Advertisement

Tersangka ditahan di sel tahanan gedung Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolrestabes Semarang berdasarkan surat perintah penahanan bernomor SP.Han/182/VIII/2012/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2012. Kapolrestabes Semarang Kombes Elan Subilan saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang tahanan kasus penggelapan yang kabur akibat kelalaian dari petugas jaga sel tahanan.

“Briptu Arni yang bertanggung jawab atas kaburnya seorang tahanan pada dini hari tadi dan sudah saya perintahkan untuk menangkap kembali karena ini merupakan kelalaian dari yang bersangkutan saat bertugas,” katanya. Elan menjelaskan, Briptu Arni baru satu pekan bertugas sebagai penjaga sel tahanan di Mapolrestabes Semarang dan sebelumnya merupakan anggota Satuan Pengendali Massa Kepolisian Sektor Semarang Barat.

Menurut dia, jika dalam waktu satu kali 24 jam Briptu Arni tidak dapat menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut maka yang bersangkutan akan ditahan di sel serta mendapat sanksi tegas lainnya. “Kami juga telah membentuk sebuah tim khusus untuk menangkap kembali tahanan yang kabur tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Koordinator Divisi Hukum Indonesian Police Watch (IPW) Jawa Tengah Rudy Kabunang yang dihubungi terpisah mengaku terkejut saat dimintai tanggapan terkait dengan kaburnya seorang tahanan Polrestabes Semarang. Menurut dia, semua petugas yang berjaga di tahanan saat tersangka kabur harus diproses dan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta prosedur pengamanan tahanan maka harus diberi sanksi tegas.

Sebelumnya, seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba bernama Djoko Sukmo Sutrino, 36, yang ditahan Mapolrestabes Semarang juga kabur saat menjalani pemeriksaan penyidik awal tahun ini. Warga Banyumanik Semarang tersebut dapat ditangkap kembali sekitar sebulan kemudian oleh polisi saat bersembunyi di daerah Kabupaten Kebumen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif