News
Rabu, 9 Agustus 2017 - 19:00 WIB

Kelima Pelaku Penganiayaan & Pembakaran Pria di Bekasi Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra didampingi jajarannya menunjukan barang bukti berikut tersangka (belakang) kasus main hakim sendiri dan pembakaran pria yang diduga mencuri alat amplifier musala, di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Risky Andrianto)

Total ada lima orang yang telah ditangkap dalam kasus penganiayaan dan pembakaran pria di Bekasi.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga dari lima orang buron yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembakaran MA — pria yang dituduh sebagai pencuri amplifier Musala Al-Hidayah di Babelan, Kabupaten Bekasi — akhirnya ditangkap polisi.

Advertisement

Dengan demikian, polisi telah menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini. “Sudah ditangkap lagi tiga orang. Jadi, ada lima totalnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R.P. Argo Yuwono, Rabu (9/8/2017).

Namun, ketika ditanya terkait identitas para pelaku yang baru ditangkap, Argo belum mau membeberkan. Kelima orang ini disebut ikut melakukan pengeroyokan seperti yang dimuat dalam pasal 170 KUHP.

Ketiganya saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi dan masih terus diperiksa untuk keperluan pengembangan mencari pelaku lainnya. “Untuk jumlah pelaku berapa pastinya belum tahu, karena masih pengembangan terus,” tambah Argo.

Advertisement

Sebelumnya, dua orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni NNH dan SH, telah ditangkap terlebih dulu. Keduanya menjadi tersangka karena turut melakukan pengeroyokan dengan cara menendang di bagian perut dan punggung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif