News
Jumat, 3 Juni 2022 - 05:24 WIB

Kelewat Berani, Sindikat Edarkan Narkoba melalui Kantor Pos

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (Freepik)

Solopos.com, SURABAYA – Pengedar narkoba di wilayah Jawa Timur kelewat berani. Mereka mengedarkan narkoba melalui jasa pengiriman milik negara yakni kantor pos.

Kejadian tersebut terjadi di Banyuwangi. Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur meringkus empat pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu melalui Kantor Pos Banyuwangi.

Advertisement

Kepala BNNP Jatim Brigjen Polisi Mohamad Aris Purnomo menjelaskan penangkapan mereka di tiga daerah berbeda wilayah Jatim di akhir bulan Mei dan awal Juni 2022.

Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Keempat pengedar sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Begini Dalih Istri Pengedar Narkoba di Jepara Keroyok Polisi

“Total barang bukti yang kami amankan dari keempat tersangka seberat 374,58 gram sabu-sabu,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (2/6/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Empat tersangka ini dari sindikat atau jaringan pengedar narkoba berbeda-beda,” ujar Aris.

Baca Juga: Waduh! Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi di Jepara Malah Dikeroyok

Salah satunya, tersangka Ali Fauzan ditangkap di rumahnya, Dusun Jati Pasir, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada tanggal 28 Mei 2022.

Advertisement

Petugas BNNP Jatim telah membuntutinya saat mengambil paket barang di Kantor Pos Kalibaru Banyuwangi.

Diungkapkan bahwa paket barang yang diambil tersangka Ali Fauzan di Kantor Pos Kalibaru berisi sepasang sepatu merek “361” yang dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru, Riau.

“Di dalam masing-masing sepatu itu, berisi paket sabu-sabu dengan total berat 146 gram,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Dapat Upah Rp600 Juta, Kurir Narkoba Asal Jawa Timur Divonis Mati

BNNP Jatim telah mengendus tersangka Ali Fauzan melakukan modus yang sama sebanyak dua kali.

Menurut pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu di dalam paket sepasang sepatu itu akan diserahkan dengan sistem ranjau kepada seseorang berinisial BOS yang tidak dikenalnya di Alas Gumitir Banyuwangi.

Tersangka Ali Fauzan menerima upah Rp1 juta untuk setiap paket yang diambilnya dari Kantor Pos Kalibaru.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

“Rata-rata dari empat tersangka ini mengedarkan narkoba dengan sistem ranjau atau tidak saling mengenal dengan sindikat lainnya,” ucap Aris.

Namun, BNNP Jatim masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya yang terlibat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif