News
Senin, 24 Juli 2023 - 19:24 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai Kapan, Ini Penjelasan Kemenkes

Anik Sulistyawati  /  Szalma Fatimarahma  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Mungkin masyarakat ada yang bertanya soal rencana kelas BPJS Kesehatan dihapus mulai kapan?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit (RS) di Indonesia pada 2023 untuk menggantikan kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Advertisement

Melansir Bisnis.com, Senin (24/7/2023) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi belum lama ini mengatakan, penerapan sistem baru di 2.939 RS di Indonesia dilakukan secara bertahap hingga 2025 mendatang.

KRIS merupakan sistem baru dalam bidang pelayanan kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement

KRIS merupakan sistem baru dalam bidang pelayanan kesehatan yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi para peserta BPJS Kesehatan.

Melalui sistem KRIS, setiap RS harus menerapkan 12 standar sarana dan prasarana RS yang dititikberatkan pada sisi non-medis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa perubahan paling signifikan yang terlihat dari pergantian sistem ini adalah soal jumlah tempat tidur yang ada di dalam ruang rawat inap.

Advertisement

Bagi peserta kelas I BPJS Kesehatan, maka mereka akan menempati kamar rawat inap dengan kapasitas 1-2 orang per kamar.

Untuk peserta kelas II, akan memperoleh kamar dengan kapasitas 3-5 orang per kamar, dan untuk kelas III, akan menempati ruang rawat inap berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, Menkes Budi menyebut bahwa hanya akan ada 4 tempat tidur yang disediakan di masing-masing kamar inap.

Advertisement

“Empat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya dan di satu kamar tidur itu ada kamar mandi,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan dikutip Rabu (21/6/2023).

Mantan Wakil Menteri BUMN ini menegaskan perubahan sistem pelayanan kesehatan ini tidak akan berpengaruh pada kenaikan tarif iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan, ujarnya, masih akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Advertisement

Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan kelas I wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang.

Untuk peserta kelas II, akan dikenakan biaya iuran sebesar Rp100.000 per bulannya.

Sedangkan peserta kelas III wajib membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang.

KRIS sendiri dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.

Beleid ini mengatur setiap rumah sakit yang menyelenggarakan uji coba KRIS harus menyiapkan 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis.

Itulah ulasan tentang mulai kapan kelas BPJS akan dihapus yang lantas dijelaskan Kemenkes direncanakan pada 2025 mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif