News
Jumat, 13 November 2015 - 12:35 WIB

KELANGKAAN DAGING SAPI : KPPU Sidangkan 32 Feedloter Diduga Kartel

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kelangkaan daging sapi yang terjadi beberapa waktu lalu coba diungkap oleh KPPU.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menyidangkan 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang diduga melakukan kartel.

Advertisement

Kartel dinilai membuat harga daging sapi di dalam negeri melonjak beberapa waktu lalu. Pada Jumat (13/11/2015), KPPU menyerahkan daftar 32 feedloter kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan feedloter yang menjadi terlapor itu diduga bersekongkol untuk menahan pasokan daging sapi.

“Temuan kami di lapangan saat inspeksi mendadak di rumah potong hewan, sejak seminggu sebelum Idulfitri mereka masih memotong 30 ekor sapi per hari, tetapi sebulan berikutnya jumlah sapi yang dipotong terus berkurang,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Advertisement

Muhammad menuturkan investigasi awal KPPU dilakukan saat mengonfirmasi alasan rumah potong hewan mengurangi jumlah sapi yang dipotong.

Mereka beralasan pasokan dari feedloter terus dikurangi, sehingga hanya dapat memotong delapan ekor sapi setiap harinya.

Menurut dia, keputusan mengenai kartel daging sapi baru dapat diselesaikan tiga bulan mendatang, karena masih menunggu proses persidangan.

Advertisement

Dia menyebut kartel tersebut tidak hanya melibatkan perusahaan lokal, tetapi juga menjerat perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan luar negeri.

“Semua kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo, juga terkait denda persaingan dan kewenangan KPPU untuk merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya.

Adapun feedloter yang diduga terlibat dalam kartel adalah pemasok daging sapi untuk rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek, Subang, Karawang, dan Bandung.

Sejumlah 32 perusahaan yang menjadi terlapor itu diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif