News
Minggu, 23 Agustus 2015 - 16:35 WIB

KELANGKAAN DAGING SAPI : Bareskrim Pastikan Tersangka Penimbunan Sapi Besok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kelangkaan daging sapi akibat penimbunan sapi terus diusut Bareskrim. Besok, akan ada nama tersangka yang ditetapkan.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penimbunan sapi pada Senin (24/8/2015). Gelar perkara dilakukan untuk menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan nama tersangka.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak memastikan gelar perkara tersebut memantapkan penyidik langkah menetapkan tersangka. Selain itu, pihaknya tidak ingin penetapan tersangka ini dipraperadilankan.

“Ya kan nanti gelar perkara dulu [untuk mentapkan tersangka]. Tapi kan harus melalu mekanisme gelar perkara, nanti dipraperadilankan lagi, ” katanya kepada Bisnis/JIBI melalui sambungan telepon, Minggu (23/5/2015).

Advertisement

“Ya kan nanti gelar perkara dulu [untuk mentapkan tersangka]. Tapi kan harus melalu mekanisme gelar perkara, nanti dipraperadilankan lagi, ” katanya kepada Bisnis/JIBI melalui sambungan telepon, Minggu (23/5/2015).

Saat disinggung apakah di hari yang sama penyidik langsung menetapkan tersangka, Victor mengatakan kemungkinan akan ada nama tersangka. “Ya kemungkinan begitu,” katanya.

Kendati belum ada tersangka, Victor memastikan penyidik Direktorat Tipideksus sudah mengantongi nama-nama tersangka. Soal siapa tersangkanya, Victor belum mau membeberkannya lantaran harus ada pembuktian terlebih dahulu. “Calon ada lah, tapi apa betul dia terbukti kita lihat dulu,” katanya.

Advertisement

Untuk pengusaha, merujuk pada dugaan penimbunan sapi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pangan dan UU Perdagangan. Adapun asosiasi yang menerbitkan surat, penyidik menduga ada perbuatan pidana berupa hasutan.

Victor menuturkan soal penetapan tersangka, penyidik sudah memperoleh keterangan para saksi serta mengantongi bukti surat edaran tersebut dan bukti lainnya. “Bukti sudah ada tinggal dibulatkan, kan hati-hati harus dipertanyakan,” katanya.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengemukakan hal senada. Menurut dia penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi terus berjalan dan dalam waktu dekat akan ada tersangka. Soal penyelidikan kasus ini, mantan Kapolda Gorontalo itu mengatakan tak ada kendala berarti dalam menyelidik kasus dugaan penimbunan tersebut. “Sedang diperiksa beberapa saksi dengan alat bukti yang ditemukan,” katanya.

Advertisement

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan para saksi dari pihak feedloter PT TUM dan PT BPS, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.

Kasus penimbunan sapi bermula saat para pedagang sapi di Jabodetabek melakukan aksi mogok memprotes tingginya harga daging. Tak lama kemudian, penyidik meninjau lokasi perusahaan feedloter PT. BPS dan PT. TUM di Tangerang, Banten.

Di PT BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan. Perusahaan tersebut dimiliki oleh BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Advertisement

Sementara saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif