News
Jumat, 10 Desember 2021 - 19:14 WIB

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan, Ini Perintah Menag

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan selamat milad ke-109 Muhammadiyah. (Antara/Kemenag)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kita sedang investigasi untuk menurunkan semua jajaran Kemenag, melakukan investigasi di daerah masing-masing. Jadi kalau ada hal serupa, kita akan lakukan mitigasi serupa. Jadi jangan tunggu ada kejadian dulu,” ujar Menag di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Advertisement

Menag khawatir kasus kekerasan seksual yang dilakukan guru pesantren, HW, 36, terhadap belasan santri di Kota Bandung bak fenomena puncak gunung es. Yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Advertisement

Investigasi dan mitigasi, kata dia, akan dilakukan di seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Walah! Rekam Mahasiswi Mandi, Satpam Kampus UNM Dipecat

Ia berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa. Untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual.

“Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan. Setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” kata dia.

Baca juga: Fakta Lain Kasus Pengajar Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santriwati

Advertisement

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW, 36, terancam hukuman 20 tahun penjara. Akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan. Karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono.

Advertisement

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual, saat masih di bawah umur.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif