Kekayaan pejabat menurut UU wajib dilaporkan ke KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan setiap penyelenggara negara sesuai dengan undang-undang memiliki kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, tanpa terkecuali.
Hal itu diungkapkan Johan menanggapi penolakan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang telah menegaskan tidak akan melaporkan LHKPN kepada KPK.
“Sepanjang yang saya tahu, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan,” tutur Johan di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.
Kendati demikian, menurut Johan, memang tidak ada sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak mau melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun, hal tersebut berarti penyelenggara yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya, tidak transparan.
“Di undang-undang memang tidak disebutkan soal sanksi. Itu dikembalikan ke penyelenggara negara, mau melaksanakan atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, Budi Waseso yang akrab disapa Buwas mengakui belum melaporkan LHKPN ke KPK.
“Kalau saya kewajiban, saya tidak mau yang melaporkan dan yang menilai,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015). (baca: Budi Waseso Belum Serahkan Laporan Kekayaan, Ini Alasannya)