News
Jumat, 2 Oktober 2015 - 16:15 WIB

KEKAYAAN PEJABAT : KPK Desak Menteri Baru Jokowi Setor LHKPN

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Kekayaan pejabat ini terkait LHKPN menteri baru Jokowi yang belum disetor ke KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendsak para menteri baru dalam Kabinet Kerja segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement

“Sampai hari ini baru Pak Pramono [Anung]. Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik, tak hanya menteri tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti komisaris BUMN,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyerahkan LHKPN ke KPK pada Senin (28/9/2015), setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus 2015.

“Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara,” tambah Johan.

Advertisement

Menteri Kabinet Kerja yang berlum melaporkan harta kekayaan setelah menduduki jabatan baru adalah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil serta Kepala Staf Presiden Teten Masduki.

KPK merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan memeriksa LHKPN tersebut sesuai pasal 13 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Tujuan pelaporan itu bila merujuk UU KPK adalah untuk mencegah perbuatan korupsi, sehingga dapat diketahui integritas pejabat tersebut saat sedang menjalankan jabatan tertentu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif