News
Minggu, 29 Januari 2023 - 20:04 WIB

Kejati Papua Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial soal Gugatan Praperadilan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Solopos.com, SORONG — Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri IB Sorong, Bernadus Papendang ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu terkait dengan putusan Bernadus Papendang yang memenangkan gugatan praperadilan seorang tersangka kasus korupsi pengadaan jaringan listrik.

Advertisement

Hakim tersebut dilaporkan ke KY karena membuat putusan bahwa yang berhak menentukan lembaga penentu nilai kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Akibat putusan itu, pemohon praperadilan Silviana Wanma tidak berhak disidang.

Advertisement

Akibat putusan itu, pemohon praperadilan Silviana Wanma tidak berhak disidang.

Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol, Sabtu (28/1/2023), mengatakan pandangan hakim terkait lembaga yang berwenang menentukan nilai kerugian negara hanyalah BPK merupakan pandangan keliru.

Atas dasar pandangan tersebut hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Silviana Wanma yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Advertisement

Ia menegaskan, lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara bisa berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga akuntan publik, bahkan Inspektorat.

Sebab, tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman.

Perhitungan kerugian negara yang digunakan bagi ketiga terpidana adalah hasil perhitungan dari BPKP, bukan BPK.

Advertisement

“Kalau pandangan hakim lain ya kita hormati, yang jelas bukan BPK saja,” tegas Juniman Hutagaol.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 BPK dan BPKP dinyatakan sebagai lembaga yang dapat melakukan audit investigasi.

Tak hanya itu, dalam putusan MK itu penyidik juga diberikan kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara seperti total loss atau proyek fiktif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif