News
Sabtu, 18 November 2023 - 22:41 WIB

Kejati Bali Bantah OTT Pejabat Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Setingan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. (ANTARA/Rolandus Nampu)

Solopos.com, BALI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pungutan liar jalur fast track di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Berkembang cerita bahwa OTT itu setingan. Namun hal itu dibantah tegas Kejati Bali.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Sabtu (18/11/2023), untuk menjawab tudingan berbagai pihak yang menyebutkan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah menjebak petugas imigrasi seolah-olah sedang melakukan pungli agar dinarasikan sebagai OTT.

“Tidak benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi,” kata Eka seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Tidak benar bahwa terdapat tindakan penjebakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali untuk membuat seolah-olah terjadi praktik suap oleh petugas imigrasi,” kata Eka seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Eka menyatakan tindakan operasi yang dilakukan oleh Tim Penyelidik di Bandara Ngurah Rai merupakan bagian dari upaya memastikan kebenaran bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi, di mana tindakan itu sebelumnya sudah didukung oleh data-data intelijen yang telah dikumpulkan.

Eka juga meluruskan isu yang beredar bahwa terdapat iming-iming menjanjikan restorative justice kepada petugas imigrasi untuk mengembalikan uang yang diterima dalam hasil penyimpangan pelayanan
fast track.

Advertisement

Sejumlah petugas imigrasi diperiksa sebagai saksi dan masih berjalan dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejati Bali untuk membuat terang kasus tersebut.

“Tidak ada penyelesaian melalui restorative justice seperti isu yang beredar,” kata Eka.

Dalam menentukan tersangka dan mereka yang kedudukannya sebagai saksi dalam perkara tersebut, kata Eka, tentunya berdasarkan perkembangan penyidikan dan strategi pembuktian perkara, sehingga tidak dapat seolah-olah ditafsirkan sebagai restorative justice.

Advertisement

“Apabila terdapat pengembalian sejumlah uang oleh para petugas imigrasi tersebut, hal ini dilakukan secara sukarela karena menyadari perbuatannya yang keliru dan bukan karena paksaan oleh tim penyidik,” kata Eka.

Karena itu, Kejati Bali mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menghubungkan penanganan perkara ini dengan berbagai isu yang tentunya dapat menyesatkan masyarakat.

Menurut Eka, perkara ini merupakan murni proses penegakan hukum untuk memberantas praktik mafia pelabuhan dan bandara.

Advertisement

“Dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik di Bandar Udara Internasional kita sebagai etalase terdepan Indonesia di mata internasional,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif