News
Selasa, 7 Juli 2009 - 17:18 WIB

Kejari siapkan Rendak 2 tersangka kasus dugaan korupsi UKM

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo telah menyiapkan rencana dakwaan (Rendak) untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan usaha kecil dan menengah (UKM) dandang dan kompor.

“Kalau itu (Rendak) sudah ada. Upaya penyidikan dilakukan maksimal dan sesuai prosedur yang ada. Jika sudah selesai, nanti segera dilimpahkan,” kata Kajari Solo Djuweriyah di Lapangan Kota Barat, Selasa (7/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, masa penahanan terhadap dua tersangka yaitu Ketua Koperasi Mitra Abadi Sutari Riwayadi dan Manager Koperasi Mitra Abadi Herawan Santoso adalah 20 hari. Dua tersangka kasus dugaan korupsi mulai ditahan Kejari Solo, Senin (6/7) lalu.

Namun, kata dia, masa penahanan tersebut bisa diperpanjang. Kajari menyatakan, saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

“Kami lengkapi dulu,” kata dia.

Advertisement

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, berkas dua tersangka tersebut dibuat terpisah atau di-split karena peran dua tersangka dalam kasus tersebut berbeda.

dni

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejari Rendak Ukm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif