News
Minggu, 24 Januari 2010 - 21:11 WIB

Kejari di Jateng ditarget tuntaskan minimal 3 kasus korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Kejaksaan negeri di 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah ditarget menuntaskan minimal tiga kasus korupsi selama Tahun 2010.

“Hal itu merupakan bentuk optimalisasi penanganan kasus korupsi yang sebelumnya hanya ditargetkan maksimal tiga kasus korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Salman Maryadi, di Semarang, Minggu (24/1).

Advertisement

Ia menjelaskan, dalam memerangi kasus korupsi pihaknya harus bekerja secara maksimal baik dari segi kuantitas maupun kualitas kasus korupsi yang ditangani.

“Kualitas kasus yang dimaksud yaitu besarnya kerugian negara yang disebabkan atas suatu kasus korupsi,” katanya.

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara diatas satu miliar rupiah harus menjadi prioritas penanganan termasuk kasus korupsi yang menyangkut kepentingan umum secara langsung seperti pembangunan jalan, tempat ibadah, dan sekolah.

Advertisement

“Contoh kasus korupsi yang menyangkut kepentingan orang banyak secara langsung dan harus segera dituntaskan adalah dana bantuan sosial,” katanya.

Ia menyatakan, memberikan batas waktu paling lama satu bulan kepada pihak kejari dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

“Paling lama dalam satu bulan, tahap penyelidikan kasus korupsi harus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidikan kasus tidak boleh lebih dari dua bulan,” katanya.

ant/fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif