News
Selasa, 5 Oktober 2021 - 18:11 WIB

Kejam! Anak Disundut Lidi Panas karena Sering Rewel

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang laki-laki, GY, 24, bertindak keji menyundut anak tirinya yang baru berusia 3,5 tahun dengan lidi membara.

Kejadian tersebut berlangsung di Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Advertisement

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Saat itu korban yang belum genap empat tahun itu tidur bersama ibunya.

Advertisement

Saat itu korban yang belum genap empat tahun itu tidur bersama ibunya.

Menangis

Tiba-tiba korban menangis hingga membangunkan sang ibu.

“Ketika terbangun ibunya melihat ada beberapa luka yang tidak biasanya terjadi pada bayi tersebut. Ada dua luka di bibir atas dan bawah, kemudian ada di kaki,” kata Kukuh kepada awak media di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021) seperti dikutip Suara.com.

Advertisement

Baca Juga: Raja Tega! Ayah Siram Anak Kandung dengan Air Mendidih 

Di dekat tempat kejadian pun ada sebuah korek api gas.

Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung memukul tangan pelaku yang tengah membawa lidi panas itu.

Advertisement

Dibawa Pergi

Si ibu lantas bergegas menggendong korban untuk dibawa pergi.

“Dari situlah kemudian ibunya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Sleman khususnya unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tuturnya.

Disampaikan Kukuh, motif pelaku karena merasa jengkel anaktirinya tersebut sering rewel.

Advertisement

“Jadi pelaku ini menyulut korban dengan lidi api. Lidinya itu dipanaskan dulu kemudian disulutkan kepada bibir atas bawah korban, kemudian di bagian kakinya juga,” ujarnya.

Belum Sering

Kukuh menyebut kejadian kekerasan kepada anaknya itu belum sering dilakukan oleh pelaku.

Usia pernikahan pelaku dan istrinya yang baru menginjak kurang lebih satu tahun.

Penangkapan dan penahanan pelaku awalnya dari dua kali panggilan saksi yang tidak hadir.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bupati Karanganyar Beri Sepeda dan Perlengkapan Sekolah Anak Korban KDRT 

Kemudian melakukan surat perintah untuk membawa saksi untuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditahan di Polres Sleman.

“Belum sering dilakukan karena untuk usia pernikahan sendiri baru 1 tahun,” sambungnya.

“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman sekitar 3 tahun,” tandasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif