News
Kamis, 27 Oktober 2011 - 10:05 WIB

Kejakti tetapkan 3 terangka korupsi di Bank Jateng Unit Syariah

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Setelah melakukan penyidikan selama hampir dua bulan, sejak Agustus 2011, Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di Bank Jateng Unit Syariah.

“Sesuai janji saya kepada wartawan, dari hasil penyidikan kasus korupsi Bank Jateng Unit Syariah sudah ditetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejakti Jateng, Bambang Waluyo didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Alu Mukartono di Semarang, Rabu (26/10/2011).

Advertisement

Hanya saja dia keberatan menyebutkan nama, termasuk inisial para tersangka dengan alasan takut kabur karena belum dilakukan pemeriksaan.

Sebab menurut Bambang, tersangka koruptor ini memiliki uang banyak sehingga dikhawatirkan bila diungkap namanya langsung kabur ke luar kota atau luar negeri.

Advertisement

Sebab menurut Bambang, tersangka koruptor ini memiliki uang banyak sehingga dikhawatirkan bila diungkap namanya langsung kabur ke luar kota atau luar negeri.

“Yang jelas sudah ada tiga tersangka. Untuk namanya tunggu saja pemeriksaan tersangka di Kejakti pada pekan ini,” imbuhnya.

Bambang menambahkan jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah, tergantung dari hasil penyidikan.

Advertisement

”Kalau tersangka Eva berani saya sebutkan karena telah ditahan di LP Wanita Bulu, Semarang sehingga tak mungkin kabur. Kalau tersangka lain tunggu pemeriksaan,” ujar dia.

Dua tersangka itu diduga merupakan pejabat Kantor Bank Jateng Unit Syariah Semarang dan Kantor Bank Jateng Unit Syariah surakarta, sebab Kejakti telah melakukan penyidikan dua bank itu.

Kerugian keuangan negara akibat korupsi di dua bank syariah itu nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Advertisement

Modus operasi korupsi di Bank Jateng Unit Syariah Semarang dan Surakarta, hampir sama dengan kasus korupsi di Bank Jateng yakni dengan menggunakan surat perjanjian pekerjaan (SPP) dan surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif instansi pemerintah.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi Bank Jateng, tersangka Eva mengajukan kredit dengan jaminan SPP dan SPMK fiktif mengatasnamakan beberapa instansi pemerintah, misalnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng (Kimtaru), Biro Otonomi Daerah Kota Semarang, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng.

Pada kasus korupsi Bank Jateng, Kejakti Jateng juga menetapkan mantan Kepala Pelaksana BPBD Jateng,  Priyantono Jarot Nugroho sebagai tersangka.

Advertisement

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif