News
Senin, 18 April 2011 - 21:15 WIB

Kejakti tahan Ketua TPT Pembangaunan Jalan Tol Semarang-Solo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)–Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo, Suyoto akhirnya, Senin (18/4/2011), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Penahanan terhadap Suyoto dilakukan setelah menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Kantor Kejakti Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang.

Advertisement

Selama pemeriksaan, Suyoto yang mengenakan baju safari warna coklat didampingi penasihat hukum Khairul Anwar. Dikawal sejumlah petugas Kejakti, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejakti ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Semarang.

Tersangka ditahan terkait dugaan korupsi senilai Rp 13,2 miliar dalam pengadaan tanah pengganti milik Perum Perhutani I Jateng yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Sampai sekarang Kejakti telah menahan tiga tersangka kasus Jatirunggo, selain Suyoto lainnya broker tanah Agus Soekmaniharto dan makelar tanah Hamid.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Setia Untung Arimuladi menyatakan penahanan terhadap Ketua TPT Suyoto setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Suyoto yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proses ganti rugi tanah di Jatirunggo telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya didampingi Kasipenkum Kejakti Eko Suwarni.

Menurut Aspidsus, Suyoto diduga melakukan kongkalikong dengan tersangka Hamid dan Agus Soekma pada proses pembayaran uang ganti rugi lahan tol di Jatirunggo yang didanai APBN 2010 melalui Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.

Advertisement

Selaku PPKom dan Ketua TPT, tersangka meminta pencairan dana talangan dari PT Trans Marga Jateng untuk pengadaan tanah seluas 278.012 m2 di Desa Jatirunggo. Uang tersebut tak pernah diterima warga karena telah dialihkan oleh Agus Soekma dan Hamid ke pihak lain karena sebelumnya kedua tersangka itu telah membeli tanah warga senilai Rp 20.000/m2.

Padahal TPT membeli tanah dari Agus dan Hamid senilai Rp 50.000/m2. Pembayaran tanah dilakukan TPT melalui Bank Mandiri.

oto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif