News
Jumat, 1 September 2017 - 15:32 WIB

Kejakti DKI Terima SPDP Laporan Dirdik KPK Terhadap Novel Baswedan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Kejakti DKI Jakarta telah menerima SPDP laporan Dirdik KPK yang mengaku dicemarkan nama baiknya oleh Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Aris mempolisikan Novel dengan tudingan melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik (email).

Advertisement

“Pada Kamis [31/8/2017], Kejakti DKI Jakarta menerima SPDP No B/11995/VIII/2017/Datro tertanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan Saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Saudara Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Jumat.

Disebutkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan atau fitnah melalui media elektronik tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP. Menindaklanjuti SPDP tersebut, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, terdapat email dari penyidik KPK Novel Baswedan yang disebut meragukan integritas Aris Budiman yang merupakan jenderal bintang tiga itu. “Intinya surat [email] itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Advertisement

Argo menyatakan Novel mengirim surat elektronik itu kepada Aris Budiman dan sejumlah pegawai KPK lainnya. Diungkapkan Argo, isi surat yang dikirimkan Novel juga menilai Aris Budiman merupakan Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang sejarah. Baca juga: Dirut Penyidikan KPK Sebut “Orang Kuat”, Pansus akan Panggil Novel Baswedan.

Lantaran isi surat elektronik yang disebarkan itu, Argo mengatakan Aris Budiman tidak terima dan melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan [Aris] merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh Novel melalui media elektronik berupa email,” tutur Argo.

Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Aris sebagai saksi pelapor pada Rabu (30/8/2017) lalu. Selanjutnya polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan ahli.

Advertisement

Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Kemudian, Selasa (29/8/2017) lalu, memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta. Padahal, Ketua KPK Agus Rahardjo telah menyatakan tidak akan memenuhi panggilan Pansus dan hanya bersedia memenuhi undangan Komisi III DPR.

Dalam rapat itu, Aris Budiman mengaku ada “orang kuat” di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi. Dia mencontohkan langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

“Ini bukan geng, namun ada salah satu penyidik menjelaskan kepada saya bahwa diperkirakan ada masalah sejak diangkatnya penyidik internal. Jadi ini friksi terkait posisi,” kata Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif