News
Jumat, 6 Mei 2011 - 07:51 WIB

Kejakti bidik Bank Mandiri

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/matanews.com)

Ilustrasi (Google/matanews.com)

Advertisement

Semarang (Solopos.com)–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mulai membidik keterlibatan Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan ganti rugi jalan tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Kabupaten Semarang senilai Rp 13,2 miliar.

Untuk mengungkap ada-tidaknya keterlibat bank tersebut, penyidik Kejakti Jateng, Kamis (5/5/2011), memeriksa Martianti Wulan Nahari bagian teller dan Dhian Aeygarina staf operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Tembalang, Semarang.

Mereka diperiksa jaksa penyidik Kejakti, Gatot Guno Sembodo, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 14.30 WIB.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan dua karyawan Bank Mandiri itu diperiksa terkait proses overbooking atau pemindahbukuan uang dari rekening 98 warga Desa Jatirunggo ke beberapa rekening milik pihak lain.

“Kami masih mendalami apakah overbooking yang dilakukan Bank Mandiri itu sudah sesuai prosedur atau justru menyimpang.”

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti penyimpangan aturan pemindahbukuan, sambung Untung, dugaan adanya kongkalikong Bank Mandiri dengan tiga tersangka lainnya kian kuat.

Advertisement

(oto)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif