News
Jumat, 13 Mei 2011 - 10:31 WIB

Kejaksaan Negeri Jaksel pelajari putusan Gayus

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan lengkap banding Gayus Tambunan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kejaksaan tidak menutup peluang diajukannya kasasi atas putusan tersebut, oleh karena itu mereka kini tengah mempelajari dan meneliti salinan putusan tersebut.

“Salinan putusan Gayus sudah diterima kemarin (12/5). Sudah diberikan ke jaksa yang menangani perkaranya untuk dipelajari apakah ada peluang untuk melakukan kasasi sesuai dengan pasal 253 KUHAP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf saat dihubungi, Jumat (13/5).

Advertisement

Dalam salinan putusan setebal 100 halaman tersebut, Gayus dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan banding PT DKI tersebut memang lebih tinggi dari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Gayus dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kendati demikian, Yusuf menuturkan putusan PT DKI ini masih jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, Kejaksaan masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

“Mungkin saja (diajukan kasasi). Sekarang jaksa sedang meneliti peluang-peluang apakah bisa dilakukan kasasi. Nanti dari pendapat jaksa kita lihat,” jelas Yusuf.

Advertisement

Terhadap putusan banding yang memvonis dirinya lebih berat ini, Gayus menyatakan keberatan. Melalui penasehat hukumnya, Gayus dipastikan akan melawan vonis 10 tahun yang diberikan hakim tingkat banding dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif