News
Senin, 4 April 2022 - 18:42 WIB

Kejaksaan Agung Hormati Vonis Mati Herry Wirawan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Predator seksual Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. (Antara/Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

Solopos.com, BANDUNG – Kejaksaan Agung RI menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan tuntutan mereka agar Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati divonis mati.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, putusan tersebut telah mengakomodasi semua tuntutan dan pertimbangan jaksa sehingga Kejagung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah.

Advertisement

“Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Tak Hanya Divonis Mati, Harta Herry Wirawan Juga Disita

Namun, kata Ketut, kejaksaan tidak berpuas diri atas vonis tersebut. Saat ini pihaknya menunggu upaya hukum lain yang akan dilakukan terdakwa.

Advertisement

“Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” kata Ketut.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry pidana seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Advertisement

Baca Juga: LPSK: Vonis Herry Wirawan Terberat untuk Kasus Kekerasan Seksual

Pada putusannya, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai dengan Pasal 21 KUHAP junctis Pasal 27 KUHAP jis. Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis. ayat (4) KUHAP jis. Pasal 193 KUHAP jis. Pasal 222 ayat (1) jis. ayat (2) KUHAP jis. Pasal 241 KUHAP jis. Pasal 242 KUHAP, dan PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar lebih dari Rp300 juta. Putusan itu menganulir putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman restitusi tersebut.

Baca Juga: Soal Ganti Rugi 12 Korban Herry Wirawan, Kementerian PPPA Akan Banding?

Herry sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung pada hari Selasa (15/2/2022). Putusan itu pun menggugurkan sejumlah tuntutan lainnya, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, dan penyitaan aset.

Pada hari Senin (21/2/2022) jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan hakim PN Bandung tersebut.

Bukan hanya memvonis mati Herry Wirawan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga meminta harta terpidana kasus pemerkosaan 13 santri itu disita dan diberikan kepada para korbannya.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim.

Baca Juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Mati PT Bandung

Menurut hakim, nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herri dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.

“Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif