News
Kamis, 3 November 2016 - 22:00 WIB

Kejakgung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Mobile8, Siapa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Kejakgung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Mobile8 Telecom.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memastikan bahwa penetapan dua tersangka tersebut setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Advertisement

Kendati telah menetapkan dua tersangka, namun dia enggan membeberkan identitas tersangkanya. Menurutnya, sampai saat ini kasus itu masih tahap penyidikan, mereka juga masih mengembangkan kasus tersebut. “Ya tersangkanya sudah ada kan, nanti akan diumumkan kalau sudah tahap dua,” kata Arminsyah Kamis (3/11/2016).

Arminsyah mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal siapa tersangka kasus tersebut karena masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, semuanya bakal diberitahukan jika sudah sampai tahap penuntutan. “Ya nanti saja, ini masih penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi juga masih berjalan” imbuhnya.

Penetapan tersangka terungkap setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar.

Advertisement

Adapun kasus itu bermula dari 2007 sampai 2009 lalu. Saat itu, perusahaan itu masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan PT Djaya Nusantara dalam produk komunikasi senilai Rp80 miliar. Dalam perkara itu, mereka juga telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo dan Direktur PT DNK Hary Djaja.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo. Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kejakgung juga mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus itu, termasuk rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK. Dokumen lainnya berupa surat hutang, surat ketetapan pajak, surat peruntah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, belum mengonfirmasi nama tersangka itu. Namun, beberapa waktu lalu dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal keberadaan tersangka tersebut. Meski demikian, dia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gedung bundar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif